Temanggung mulai membidik potensi pajak kafe dan restoran
Temanggung mulai membidik potensi pajak kafe dan restoran
Jumat, 28 Agustus 2026 05:53 WIB
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan, Penadapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Kartika Sari menjawab pertanyaan wartawan di Temanggung, Kamis (27/8/2026) ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, mulai melirik potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru dari kafe dan restoran yang semakin banyak bermunculan di daerah tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan, Penadapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Kartika Sari di Temanggung, Kamis, mengatakan saat ini terdapat 2.625 objek pajak makanan dan minuman yang tercatat di Kabupaten Temanggung.
Ia mengatakan jumlah tersebut mencakup beragam jenis usaha kuliner, mulai dari restoran besar hingga warung dan usaha makanan skala kecil yang telah memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
"Sekarang restoran tidak harus berada di jalan-jalan protokol, sudah masuk-masuk gang," katanya.
Menurut dia, kafe yang baru dibuka juga mulai masuk dalam pendataan. Namun, penerapan pajak tidak serta-merta dilakukan sejak awal usaha tersebut beroperasi karena harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk sektor makanan dan minuman, katanya, Pemkab Temanggung menetapkan tarif pajak sebesar 5 persen. Tarif tersebut relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain yang umumnya menerapkan tarif 10 persen.
Ia menegaskan, kewajiban pajak tidak hanya berlaku bagi restoran berskala besar. Usaha kuliner kecil juga dapat menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
Di sisi lain, kayanya, BPKPAD Temanggung terus mengoptimalkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.
"Alat itu sebenarnya sebagai alat ukur ketaatan. Kami bisa melihat apakah yang sudah dipotongkan atau disetorkan oleh konsumen melalui wajib pajak itu benar-benar disetorkan," katanya.
Meskipun pertumbuhan usaha kuliner terus berlangsung, ia mengakui potensi objek pajak di Temanggung masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan daerah perkotaan besar.
"Optimalisasi pendataan dan lainnya sudah kami lakukan. Tetapi memang objek di Temanggung masih terbatas," ujar dia.
Pajak makanan dan minuman sendiri merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain makanan dan minuman, PBJT mencakup jasa perhotelan, hiburan dan olahraga, penyelenggaraan parkir, serta tenaga listrik.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.