Tegaskan Dana Pendidikan Tak Lagi Untuk MBG Mulai 2028, Purbaya: Kita Ikuti Putusan MK
AKURAT.CO Pemerintah memastikan anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.
Kepastian tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Keputusan ini sekaligus menjawab perdebatan publik mengenai penggunaan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN.
Mulai APBN 2028, alokasi pendidikan akan dipisahkan dari pendanaan program MBG sesuai amanat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
Menteri Keuangan menegaskan pemerintah akan menghormati dan menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. "Kita ikuti putusan MK," ujar Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
MK dalam putusannya menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Belum Berlaku di APBN 2027
Meski demikian, pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak akan memengaruhi penyusunan APBN 2027 yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan.
Pemerintah menilai perubahan struktur anggaran pada tahap ini berpotensi mengganggu penyelesaian APBN, sehingga implementasi putusan MK baru dilakukan pada penyusunan APBN 2028 sesuai tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Keuangan menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan fakta bahwa proses pembahasan anggaran sudah hampir rampung.
"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Menkeu.
Pemerintah Hitung Ulang Dampak Fiskal
Kementerian Keuangan menyatakan akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG.
Hal ini agar pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berkelanjutan tanpa mengurangi komitmen memenuhi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati.
Karena itu, proses penyesuaian penganggaran akan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN