kingsheadwye.com

Tiga tersangka dugaan pungli Dinas ESDM Jatim segera disidangkan - ANTARA News Jawa Timur

Jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses persidangan.

Surabaya (ANTARA) - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Surabaya.

"Jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, di Surabaya, Rabu.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Ketiganya diduga bersama-sama melakukan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan juncto lainnya.

Atas sangkaan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 
 

Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.