Tim padam karhutla ungkap perambahan ilegal di Ketapang
Pontianak (ANTARA) - Tim gabungan yang tengah menangani kebakaran hutan dan lahan menemukan dugaan perambahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Dalam penindakan yang kami lakukan, tim mengamankan satu unit excavator merek Sumitomo S130 serta dua orang berinisial W dan WN yang diduga terlibat pembukaan kawasan hutan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, tim gabungan tersebut terdiri atas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, UPT KPH Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.
Penemuan aktivitas tersebut bermula ketika petugas melaksanakan penanggulangan karhutla di Desa Sungai Awan Kiri yang dilaporkan mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Saat melakukan pemadaman dan pencegahan kebakaran, petugas menemukan adanya pembukaan lahan menggunakan alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas itu diduga telah membuat parit selebar 2,5 meter sepanjang sekitar 1.050 meter serta badan jalan selebar enam meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter.
"Dua orang yang diamankan bersama alat berat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Dwi Januanto Nugroho menyayangkan ditemukannya aktivitas perusakan kawasan hutan ketika tim gabungan sedang berjibaku menangani kebakaran.
"Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat," katanya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau perkembangan karhutla di wilayah Ketapang.
Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun pemilik lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.
"Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar," katanya.
Baca juga: Wagub Kalbar ajak korporasi ikut aktif tangani karhutla
Baca juga: Kemenhut amankan tersangka pembakaran di kawasan TN Baluran
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.