kingsheadwye.com

Tuntut Upah 2027 Naik 9,5 Persen, Buruh Siap Turun ke Jalan pada Oktober |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal kepada pemerintah. Pasalnya, UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sementara UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Iqbal melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dia menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah minimum 2027. Tiga komponen itu adalah rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Menurut Iqbal, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Sebab, dalam regulasi tersebut terdapat rentang indeks tertentu yang dapat digunakan, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.

Sementara itu, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20 persen. Sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43 persen.

"Kalau pun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen," ucap Iqbal.