3.853 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Bikin Langkah Baru Hadapi Karhutla
Jumat, 18 September 2026 - 21:48 WIB
Pekanbaru, VIVA – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tak hanya menyisakan lahan yang hangus. Dampaknya bisa merembet ke kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga
Sepanjang 2025-2026, Polda Riau mencatat 119 laporan polisi terkait Karhutla. Dari perkara tersebut, sebanyak 131 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kondisi itu mendorong Polda Riau menggandeng Universitas Riau (UNRI) untuk mencari pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi.
Baca Juga
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau, Jumat, 18 September 2026. Pusat studi ini diarahkan untuk mengembangkan konsep Green Policing atau pemolisian ekologis.
Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan mengatakan persoalan lingkungan memiliki kaitan erat dengan keamanan masyarakat. Karena itu, pengalaman polisi di lapangan perlu dipertemukan dengan kemampuan akademisi dalam penelitian dan pengembangan pengetahuan.
Baca Juga
"Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Herry, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Herry, Riau memiliki berbagai persoalan lingkungan yang sekaligus menjadi tantangan keamanan. Selain Karhutla, terdapat penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove hingga ancaman terhadap satwa liar.
Dia menilai pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak cukup hanya dilakukan ketika kerusakan sudah terjadi. Pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi hingga pemulihan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari praktik kepolisian.
Karena itu, Herry ingin konsep Green Policing tidak berhenti sebagai program yang bergantung pada sosok atau pejabat tertentu. Konsep tersebut diharapkan bisa berkembang menjadi bagian dari kesadaran dan praktik kelembagaan.
"Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menegaskan pembangunan tetap diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan juga harus memperhitungkan keberlanjutan lingkungan.
"Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua," tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Gagasan Green Policing tersebut turut dibahas Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana dalam kuliah umum bertema Pemolisian dalam Social Engineering.