Alat Canggih Korlantas Buat Tindak Kendaraan ODOL
Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:41 WIB
Jakarta, VIVA – Kakorlantas Polri Irjen Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Baca Juga
Kegiatan tersebut dilakukan di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/2026). Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya siap digunakan dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Baca Juga
Wibowo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Wibowo.
Baca Juga
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung pemeriksaan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi. Di antaranya kamera ANPR untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan.
Almatsus Jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wibowo.
Halaman Selanjutnya
Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.