kingsheadwye.com

Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Modus penipuannya pun beragam.

Jumlah dana yang berhasil diblokir terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Sebanyak Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Adapun modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

Tak lupa, Satgas Pasti mengimbau agar tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi.

Adapun beberapa modus yang perlu diwaspadai masyarakat terkait penipuan keuangan adalah sebagai berikut:

1. Ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi

Pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban. Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

2. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan

Satgas Pasti masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima. Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.

3. Penipuan yang Mengatasnamakan Lembaga Resmi (impersonation)

Pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.

Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.

4. Investasi Ilegal, Tugas Berkomisi, dan Penipuan Transaksi Daring

Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, maupun berbagai penawaran investasi dengan meminta korban melakukan setoran dana secara bertahap, misalnya untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, maupun peningkatan keanggotaan.

Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.

5. Jasa Pelunasan Pinjaman, Pemutihan Utang, Penghapusan Data Pinjaman, dan Perbaikan Riwayat Kredit

Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta sejumlah biaya di muka serta menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, maupun perbaikan riwayat kredit.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]