Datangi KPK, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Pihak Summarecon Diperiksa Soal Aliran Uang
VIVA – Kuasa Hukum ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan tersebut.
Pendalaman terkait dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Permintaan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, Slamet Jaenuri, dan Aloisius Abi saat mendatangi gedung KPK, Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatannya Martinus mengatakan, bahwa ada dugaan aliran uang dari Summarecon tidak hanya terkait pihak-pihak yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kebetulan juga ada dari beberapa nama ya termasuk si Erwin dan juga Pak Sontang Manurung sering juga berhubungan sama kami," katanya.
Martinus menjelaskan aliran-aliran uang ini berasal dari divisi yang berada di Summarecon, sementara informasi tersebut diketahuinya melalui divisi hukum perusahaan tersebut.
"Tapi yang kami mau katakan bahwa aliran uang suap ini ternyata juga dijalankan oleh beberapa divisi dari pihak Summarecon," ujarnya.
Selain itu sambung dia, bahwa ada aliran dana ini melebihi dari yang disita oleh KPK pada saat OTT lalu senilai Rp106 miliar.
Pasalnya, sang pemilik Summarecon pernah menawarkan kepada pihaknya untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.
"Bagi kami itu ada lebih dari situ juga ada. Karena apa? Pemilik Summarecon sendiri, pernah juga menawarkan nilai uang itu kepada kami untuk berdamai," ujarnya.
"Karena saya nggak terima, dikasihlah, dititipkan ke Presdirnya untuk menjalankan. Nah, itulah yang terjadi sekarang," sambungnya.
Oleh karena itu ia berharap penyidik memanggil para pihak-pihak yang ada di Summarecon untuk dimintai keterangan atas dugaan ini.
"Tapi bagi kami ini, kami mencurigai ini. Ini kan nilai tanahnya kan luas dan besar nilainya. Kami yakin bahwa uang yang diterima ini cukup besar," tuturnya.
Selain itu, pemanggilan juga menurutnya harus melibatkan pemilik dari PT Summarecon, mengingat ia mengetahui terkait dengan aliran uang itu.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan siap untuk disampaikan ke penyidik bila memang dibutuhkan untuk dimintai keterangannya.
"Jadi untuk lebih jelasnya, kita berharap ya KPK memanggil Soetjipto Nagaria, ya, istrinya, anak-anaknya, Herman Nagaria, dan juga Soegianto Nagaria. Ini kan pemilik," ucapnya.
Awal Muka Sengketa Tanah
Sementara itu, Aloisius Abi mengungkapkan bahwa hal ini berawal dari sengketa tanah seluar 65 hektare di Gunung Geulis, Bogor. Sang pemilik telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1972 dan masih terjadi di Warkah Tanah Kabupaten Bogor.
"Otomatis ini ada penerbitan SHGB ini, ini adalah dia tempelkan tumpang tindih di atas tanah SHM milik orang lain," ungkapnya.
Aloisius mengaitkan SHGB ini dengan Amin Arsad yang menurutnya merupakan ayah dari Rizal Pahlevi salah satu pihak diamankan oleh KPK.
"Karena ini pelakunya adalah bapaknua Rizal yang saat ini kena OTT. Bapaknya bernama Amin Arsad, dia yang menerbitkan 12 SHGB dan sekarang si Pak Rizal kerja di Summarecon," ucapnya.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa informasi mengenai hal ini menjadi pengayaan bagi pihaknya untuk dipelajari siapa saja sosok yang berperan dalam kasus ini.
"Tentu informasi dari para pihak tersebut menjadi pengayaan bagi penyidik nanti untuk dipelajari lebih lanjut, mana pihak-pihak yang memang punya peran penting dalam konstruksi perkara ini, termasuk tadi disebutkan beberapa pihak dari PT Summarecon," ungkapnya.
Sehingga sambung Budi, penyidik akan melihat secara utuh bangunan dari perkara ini seperti apa, termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu nanti masih akan terus didalami dan KPK tentu juga terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pengembangan," jelasnya.
Para Tersangka di Kasus Suap HGB Summarecon
KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Halaman Selanjutnya
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda