Kemenkum siapkan dukungan ahli eksternal percepat perlindungan paten
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan lembaganya menyiapkan skema dukungan ahli dari eksternal guna mempercepat proses perlindungan paten.
Menurut ia, lamanya penyelesaian tahap pemeriksaan substantif paten menjadi salah satu masalah dalam percepatan perolehan perlindungan dan pemanfaatan paten di Indonesia.
"Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membutuhkan kolaborasi dengan lembaga/badan riset dalam memperlancar dan mempercepat proses pemeriksaan substantif paten yang saat ini paling lama dilakukan selama 30 bulan," ujar Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Kolaborasi tersebut, kata Supratman, menjadi salah satu materi yang akan diusulkan ke dalam Undang-Undang tentang Paten yang bakal diajukan pembaruan.
Dalam revisi UU Paten, jelas Menkum, apabila pemeriksaan yang dilakukan lembaga riset dapat disinkronkan dengan DJKI maka proses pemeriksaan substantif bisa menjadi lebih cepat.
Namun, untuk saat ini, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ketentuan dalam UU Paten masih mengatur mekanisme yang berlaku sekarang.
Ia menegaskan pemerintah mendengar aspirasi para peneliti dan akan menjadikannya sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi ke depan.
Menurutnya, percepatan layanan paten harus tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum nasional dan komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkum sebut UU Paten baru percepat proses perlindungan paten
Dalam forum tersebut, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rita Andini menyampaikan usulan agar peneliti dan ahli di BRIN dapat dilibatkan dalam proses telaah paten, khususnya pada bidang ilmu hayati, biologi, dan pertanian, guna membantu mempercepat proses pemeriksaan substantif yang saat ini masih menghadapi keterbatasan sumber daya pemeriksa.
Selain itu, dia juga menanyakan perkembangan dua permohonan paten milik BRIN, yakni metode ekstraksi DNA dari tanaman Syzigium Cumini yang diajukan pada Desember 2024 serta primer untuk deteksi mikrosatelit pada tumbuhan Camptostemon Philippinensis yang diajukan pada November 2025.
Terkait permohonan itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkum Andrieansjah menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan yang diajukan pada tahun 2024 saat ini masih berada dalam antrean menuju pemeriksaan substantif.
Setelah pemeriksaan dilakukan, apabila terdapat keberatan atau catatan dari pemeriksa, hal itu akan disampaikan secara elektronik.
"Karena itu kami mengimbau pemohon untuk secara berkala memantau sistem layanan DJKI. Berdasarkan estimasi saat ini, prosesnya paling lambat dapat selesai pada April 2027,” ucap Andrieansjah.
Melalui forum PASTI Ada Solusi, ia mengatakan DJKI terus membuka ruang dialog dengan masyarakat, peneliti, akademisi, dan pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai kendala layanan kekayaan intelektual.
DJKI mengimbau para inventor untuk terus memantau perkembangan permohonannya melalui layanan elektronik di paten.dgip.go.id serta memastikan seluruh dokumen dan tanggapan disampaikan tepat waktu agar proses perlindungan paten dapat berjalan optimal.
Baca juga: Kemenkum: Perlindungan paten dorong pengembangan obat-obatan baru
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.