kingsheadwye.com

Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Tapteng - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah,

Dalam keterangan diterima di Medan, kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini merupakan bentuk kolaborasi dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, dan dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Syarifah Soraya Lbs., Kepala Bagian Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Ali Marwan Hsb., jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Salah satu rancangan yang menjadi perhatian adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang dinilai menjadi salah satu konsentrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan anak yang tidak bersekolah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah menyampaikan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam menginisiasi pembentukan produk hukum daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, sementara pengaturan mengenai pembentukan perangkat daerah perlu disusun secara tepat untuk mendukung penataan kelembagaan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan, antara lain terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Perumusan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penggunaan huruf kapital, penulisan lampiran dan tabulasi, penggunaan tanda baca, serta penghapusan ketentuan yang tidak bersifat delegatif atau tidak digunakan dalam batang tubuh. Penyesuaian juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Tim Perancang menyampaikan masukan terkait penambahan kata “Rancangan” pada judul, konsistensi penggunaan huruf kapital terhadap istilah yang telah didefinisikan dalam ketentuan umum, penyempurnaan konsiderans menimbang berdasarkan urutan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Serta penyesuaian penomoran dan tabulasi sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses harmonisasi diterima sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.