Kronologi "debt collector" paksa masuk ke mobil di Cengkareng Jakbar
Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap kronologi seorang debt collector berinisial E yang secara paksa masuk ke dalam mobil pengendara hingga memicu pertikaian di depan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, pelaku E mendatangi seseorang di dalam mobil dan mengatakan bahwa mobil tersebut belum dibayar selama tiga bulan.
“Kemudian terjadi cekcok mulut. Kemudian debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak bayar selama tiga bulan,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nasriadi menyampaikan pelaku masuk ke dalam mobil untuk menjelaskan persoalan terkait kendaraan yang disebutnya menunggak pembayaran.
Keberadaan pelaku di dalam mobil membuat pemilik sekaligus pengemudi merasa ketakutan.
“Kemudian di mobil tersebut terjadi pembicaraan dan ancaman. Apabila mobil ini tidak berhenti atau tidak menuju ke kantor mereka, maka akan dilakukan ancaman kekerasan. Sehingga ketakutanlah si pemilik mobil dan driver mobil tersebut,” terang Nasriadi.
Lantaran merasa takut, pengemudi kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian dan melaporkannya ke Polsek Cengkareng.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Menurut Nasriadi, hasil penyelidikan membawa polisi ke kantor tempat debt collector bekerja di wilayah Cengkareng.
Namun, persoalan itu ternyata kembali berlanjut pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Nasriadi mengatakan sejumlah rekan E datang ke Polsek Cengkareng semata-mata hanya untuk melihat kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.
Tanpa disengaja, sejumlah rekan E ternyata bertemu dengan keluarga pelapor di Polsek Cengkareng. Di sana, rekan debt collector berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga pelapor agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah mengetahui keberadaan pelapor, terjadi cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan rekan-rekan terlapor.
Peristiwa tersebut kemudian kembali viral dan menimbulkan kesan seolah-olah terjadi bentrokan di depan Polsek Cengkareng.
“Seakan terjadi di depan Polsek Cengkareng ini keributan, padahal itu adalah cekcok mulut antara keluarga si pelapor dengan teman-temannya si terlapor,” ujar Nasriadi.
Nasriadi memastikan laporan yang dibuat korban tidak dicabut. Perkara tersebut masih diproses oleh kepolisian dan E tetap diamankan di Polsek Cengkareng.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman dan penganiayaan ringan.
Menurutnya, tindakan seperti perampasan kendaraan, pemeriksaan kendaraan secara diam-diam, intimidasi, penganiayaan, maupun ancaman kekerasan terhadap masyarakat tidak dibenarkan.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindakan debt collector agar segera melapor ke polisi.
“Jangan segan-segan melaporkan kepada pos-pos polisi terdekat atau Polsek-Polsek terdekat terhadap mereka bila menjadi korban daripada debt collector ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak ditolerir dan terlarang, atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi tangkap "debt collector" yang paksa masuk ke dalam mobil
Baca juga: Polisi selidiki aktivitas dua pria di kolong mobil di area parkir GBK
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.