Mencari skema ideal pembiayaan kebencanaan nasional
Jakarta (ANTARA) - Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak pengalaman menghadapi bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga bencana hidrometeorologi lainnya, hadir dengan pola yang semakin kompleks. Tantangannya kemudian bukan hanya bagaimana negara merespons ketika bencana terjadi, tetapi bagaimana pembiayaan bencana tidak menjadi sumber permasalahan fiskal baru.
Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih menjadi tulang punggung pembiayaan penanggulangan bencana. Pengalokasian anggaran tersebut penting karena negara memang harus hadir ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat. Namun, dalam hal pemulihan secara optimal pascabencana, tentunya APBN/APBD memiliki keterbatasan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan pembiayaan baru terlihat secara penuh setelah bencana terjadi, sementara pemerintah pada saat yang sama harus mempertahankan pembiayaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan program pembangunan lainnya.
Bank Dunia, bahkan pernah mencatat bahwa ketergantungan pada APBN dalam membiayai bencana di tingkat nasional dapat menciptakan tekanan terhadap anggaran sektor prioritas lainnya. Oleh karena itu, Indonesia sejak 2018 mengembangkan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) atau disaster risk financing and insurance.
Esensi PARB sebenarnya terletak pada perubahan cara pandang dalam menentukan mitigasi pembiayaan resiko yang dihadapi dari bencana yang terjadi. Pembiayaan bencana tidak lagi semata-mata disiapkan setelah bencana terjadi, tetapi juga dibangun sebelum risiko tersebut muncul.
Kerangka tersebut memungkinkan negara menggunakan instrumen yang berbeda, sesuai tingkat risiko. Bencana yang relatif sering dengan dampak kecil dapat ditanggung melalui anggaran reguler. Risiko dengan frekuensi dan dampak lebih besar dapat ditopang melalui dana bersama dan pinjaman siaga. Sementara bencana yang jarang tetapi berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar dapat dialihkan melalui asuransi, asuransi parametrik maupun reasuransi internasional.
Dengan demikian, tidak semua risiko harus ditanggung APBN. Negara dapat menentukan risiko mana yang ditahan, dibagi, dan dialihkan. Di sinilah keberadaan pooling fund bencana (PFB) menjadi penting. Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2021, PFB dirancang sebagai dana bersama yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya. Dana tersebut dikelola secara akumulatif sehingga tidak sepenuhnya terikat oleh siklus tahunan anggaran.
Perkembangannya pun mulai terlihat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, akumulasi dana PFB yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan mencapai sekitar Rp7,3 triliun sampai semester I tahun 2025. Sementara pada APBN 2026, pemerintah juga mengalokasikan Rp1 triliun untuk strategi pembiayaan dan asuransi dalam rangka mitigasi risiko bencana di Indonesia.
Kombinasi tepat
Sebagai bagian dari instrumen investasi untuk pembiayaan kebencanaan, persoalannya sekarang adalah memastikan bagaimana memastikan PFB berkembang menjadi bagian dari arsitektur pembiayaan kebencanaan nasional yang benar-benar mampu menjadi bantalan fiskal untuk pemulihan dan pembangunan pasca bencana.
Untuk itu, setidaknya di masa depan Indonesia membutuhkan PFB berkembang menjadi empat lapisan skema ideal untuk membentuk bantalan fiskal yang proper dalam rangka pembiayaan kebencanaan di Indonesia.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.