MK: IUP ke Perguruan Tinggi hingga Ormas Tak Boleh Tunjuk Langsung
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.
Pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas dengan penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel.
Demikian tertuang dalam Putusan MK Nomor: 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (16/7).
Sejumlah Pasal yang diuji materi tersebut memuat aturan perihal pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para Pemohon mempersoalkan frasa 'cara pemberian prioritas' yang dinilai dapat disalahtafsirkan.
Dengan adanya putusan MK ini, bunyi sejumlah Pasal tersebut berubah di mana frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat kerancuan parameter yang jelas terkait badan usaha apa yang mendapatkan prioritas wilayah IUP.
MK menilai hal tersebut bertentangan dengan rencana awal dari kebijakan prioritas yang bertujuan untuk memperkuat fungsi badan usaha swasta, seperti koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga organisasi masyarakat keagamaan.
"Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP karena tidak semua pemohon WIUP berada pada level kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan dan seterusnya dianggap diucapkan," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta merta sebagai tindakan penunjukan langsung," sambungnya.
Meski begitu, pemberian prioritas tersebut harus diiringi dengan komitmen untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan mineral dan batu bara.
Oleh karenanya, diperlukan suatu evaluasi berkala apakah tujuan pemberian prioritas dimaksud dapat memberdayakan masyarakat hingga meningkatkan ekonomi daerah.
Jika pemberian izin prioritas tersebut melanggar sejumlah prinsip dan berdampak pada kerusakan lingkungan, maka izin usaha tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak merugikan masyarakat.
"Hal demikian karena kemakmuran yang dimaksudkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 bukanlah kemakmuran atau kesejahteraan sesaat atau jangka pendek, melainkan kesejahteraan yang berkelanjutan, baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk saat ini dan masa mendatang," kata Arsul Sani.
Dia menyatakan frasa "kemakmuran rakyat" merupakan konsep konstitusional yang tidak dapat direduksi hanya menjadi ukuran-ukuran ekonomi makro, karena kemakmuran rakyat tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan peningkatan Gross National Product dan Gross Domestic Product per kapita, ataupun laju pertumbuhan ekonomi yang tercermin dalam data statistik.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, dalam pengertian konstitusional, kemakmuran rakyat harus dimaknai sebagai kondisi yang mencerminkan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat secara substansi; pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak-hak warga negara, serta terwujudnya keadilan sosial sebagaimana menjadi tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
"Dalam konteks demikian, penggunaan ukuran-ukuran statistik yang bersifat agregatif berpotensi menimbulkan ilusi kemakmuran karena peningkatan rerata pertumbuhan ekonomi, meskipun juga penting untuk diketahui, namun belum tentu mencerminkan kondisi kesejahteraan seluruh rakyat," kata Enny.
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]