Tambah PAD, Bengkulu tembusi pusat terapkan pajak air perusahaan sawit - ANTARA News Bengkulu
Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan pajak air permukaan (PAP) yang dimanfaatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri, Bapak Prof. Tito Karnavian, pemerintah daerah harus terus berinovasi agar semakin mandiri dalam menggali potensi pendapatan asli daerah," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Kamis.
Mian menyampaikan langsung rencana tersebut kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Rapat Kerja Gubernur Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa APPSI di Nusa Tenggara Barat, 16 Juli 2026.
Menurut Mian Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan merupakan daerah sentra penghasil kelapa sawit. Namun, dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima daerah untuk pembangunan infrastruktur masih relatif kecil dibandingkan beban kerusakan jalan akibat tingginya aktivitas angkutan hasil perkebunan.
Dia mengatakan sejumlah sumber penerimaan daerah dari sektor sawit, seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp, juga telah dianulir sehingga ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor tersebut semakin terbatas.
Karena itu, kata dia pajak air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu potensi penerimaan daerah yang masih dapat dioptimalkan.
Menurut Mian gagasan penerapan PAP tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja studi tiru Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatra Barat beberapa waktu lalu untuk mempelajari strategi peningkatan PAD yang telah diterapkan di daerah lain.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan penerapan PAP bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai diberlakukan pada 2027 setelah memperoleh dukungan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu berharap dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menambah ruang pembiayaan pembangunan, terutama untuk mendukung perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas angkutan sektor perkebunan kelapa sawit.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.