kingsheadwye.com

OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono menyatakan total dana korban scam (penipuan digital) yang berhasil diblokir sebesar Rp811,1 miliar.

“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),” ucapnya dalam konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.

Secara rinci, OJK disebut telah menerima 702,34 ribu laporan yang terdiri dari 334,75 ribu laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367,58 ribu laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1,37 juta dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702,83 ribu. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Selain itu, OJK juga telah melakukan sejumlah penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen,

Selama periode 1 Januari-13 September 2026, JK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Kemudian, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar.

Terkait penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya disebut mengeluarkan perintah guna melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK sudah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran hingga 30 September 2026.

Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, pihaknya melakukan pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026.

Hingga 30 September 2026, OJK mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan. Berdasarkan jumlah pengaduan tersebut, 26.091 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 36.435 dari industri teknologi finansial, 16.758 dari perusahaan pembiayaan, 1.446 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.362 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima pula 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Berdasarkan total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Dicky.

Baca juga: Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026

Baca juga: IASC OJK selamatkan dana dari tindakan "scam" senilai Rp724 miliar

Baca juga: OJK: IASC memulihkan dana korban penipuan Rp204,3 miliar hingga Juli

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.