Pemkot Kupang menggandeng Kejari cegah persoalan hukum pemerintahan
Pemkot Kupang menggandeng Kejari cegah persoalan hukum pemerintahan
Rabu, 7 Oktober 2026 11:52 WIB
Wali Kota Kupang Christian Widodo bersama jajaran Pemkot Kupang, Kejari Kota Kupang, dan DPRD Kota Kupang menunjukkan dokumen kerja sama pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Pemkot Kupang)
Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam upaya mencegah persoalan hukum pada penyelenggaraan pemerintahan melalui penguatan pendampingan dan konsultasi hukum.
Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Rabu, mengatakan keberadaan Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, asistensi dan konsultasi hukum agar pemerintah daerah dapat mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita sedang meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih transparan, lebih akuntabel, lebih taat pada aturan, lebih penuh kehati-hatian dan lebih taat pada hukum,” ujar dia.
Dia menjelaskan dalam menjalankan pemerintahan, setiap aparatur berhadapan dengan berbagai keputusan dan tanggung jawab, mulai dari pengelolaan aset dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjanjian, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Dalam proses tersebut, potensi kesalahan tidak selalu muncul karena adanya niat buruk, tetapi dapat terjadi akibat ketidaktahuan, ketidaktelitian, kekeliruan administrasi, perbedaan penafsiran terhadap aturan maupun perubahan regulasi.
Lebih lanjut, Christian meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri apabila menghadapi keraguan atau persoalan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, komunikasi sejak awal merupakan bagian penting dari upaya pencegahan.
Ia juga menyambut baik kerja sama dengan DPRD Kota Kupang sebagai langkah penting dalam memperkuat pemahaman dan mitigasi hukum di lingkungan lembaga legislatif daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Shirley menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum serta pelayanan hukum.
Bantuan dan pendampingan tersebut dapat diberikan melalui litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pemberian legal opinion, legal assistance, audit hukum, fasilitasi mediasi serta konsultasi dan edukasi hukum untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, kerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang menjadi langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat anggaran, tepat guna, tepat manfaat, tepat kualitas dan mutu, serta yang paling utama tepat aturan. Kejaksaan juga menyediakan layanan konsultasi melalui klinik hukum yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah maupun masyarakat secara gratis.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.