kingsheadwye.com

PFII Tawarkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun, Komisi XI Bidik Dana Tax Haven Pulang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, insentif perpajakan menjadi salah satu daya tarik utama agar investor bersedia memindahkan pusat investasinya ke Indonesia.

Baca Juga: Musthofa: PFII Harus Tawarkan Keunggulan Jelas, Jangan Hanya Ikuti Standar Internasional yang Sudah Berlaku

"Dan tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dikutip dari YouTube resmi CNBC Indonesia, Kamis (16/7/2026).

Menurut Misbakhun, pemerintah tidak hanya menawarkan pembebasan pajak, tetapi juga membangun ekosistem investasi dengan kepastian hukum yang lebih kuat serta tata kelola yang lebih sederhana.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan menarik modal global.

Ia menilai insentif tersebut dapat menjadi alasan bagi investor yang selama ini menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri untuk memindahkan aktivitas investasinya ke Indonesia.

"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi daripada jauh-jauh perginya di sana," ujarnya.

Selain menawarkan insentif fiskal, PFII juga akan menerapkan sistem hukum common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Misbakhun mengatakan penyelesaian perkara akan dilakukan melalui dispute settlement court yang diisi hakim-hakim berpengalaman dengan reputasi internasional sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor.

Baca Juga: Bukan Pajak Nol Persen, Ini 6 Pelajaran dari Dubai, Kazakhstan dan Vietnam Agar PFII Tak Sekadar Jadi Proyek Ambisius

"Dalam sistem common law, siapapun bisa membuat perjanjian di mana pun. Kalau terjadi perbedaan dan dispute serta mereka mencari settlement untuk penyelesaiannya, mereka bisa mendaftarkan untuk diselesaikan," katanya.

PFII juga dirancang menjadi pusat berbagai aktivitas jasa keuangan. Investor nantinya dapat mendirikan bank maupun lembaga jasa keuangan lain, sekaligus mengakses berbagai instrumen investasi mulai dari pasar modal hingga investasi sektor riil dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi pusat registrasi kapal internasional. Pemerintah berharap kapal-kapal yang selama ini terdaftar di Panama, Malta, Siprus hingga Mauritania dapat berpindah registrasi ke Indonesia melalui PFII.

Menurut Misbakhun, langkah tersebut akan membangun ekosistem industri maritim yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan, asuransi, hingga layanan lindung nilai (hedging) bagi berbagai jenis kapal.

Ia mengatakan Indonesia akan memanfaatkan pengalaman pusat-pusat keuangan global yang telah lebih dulu berkembang sebagai acuan membangun PFII.

"Ini akan menjadi Pusat Keuangan Internasional paling akhir yang lahir di kawasan. Kita akan bersaing dengan Singapura, kita akan bersaing dengan Dubai, kita bersaing dengan Labuan," ujarnya.

Sebagai pusat finansial internasional baru, PFII disebut akan tetap berada di bawah yurisdiksi devisa Indonesia. Dengan demikian, investasi yang ditempatkan melalui kawasan tersebut diharapkan dapat memperbesar penerimaan devisa dan meningkatkan pendapatan nasional.

"Dia akan menanamkan investasi di Indonesia, juga masih bisa menanamkan investasinya di luar wilayah Indonesia. Sehingga nanti kalau begitu mereka dapat dividen masuk ke Indonesia, menjadi national net income kita, menjadi menambah cadangan devisa kita," kata Misbakhun.

Menurutnya, dividen yang dihasilkan dari investasi di dalam maupun luar negeri melalui PFII tetap akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional selama berada dalam yurisdiksi Indonesia.

Skema tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global.