Polda Kalbar tetapkan dua tersangka terkait OTT Perumdam Bengkayang - ANTARA News Kalimantan Barat
Bengkayang (ANTARA) - Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang dan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, oknum pejabat Perumdam Tirta Bengkayang, dan DN, oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat. Keduanya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua orang tersebut.
"Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar," kata Bambang di Pontianak, Sabtu.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan penyelidikan dan pengintaian.
Penyidik kemudian mengamankan HR dan DN saat keduanya melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, Selasa (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni AB, MA dan BR. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bambang mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut perkara dugaan suap tersebut.
"Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya," ujarnya.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap HR dan DN menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik selanjutnya mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak serta barang bukti yang telah diamankan dalam OTT tersebut.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.