kingsheadwye.com

Polisi bongkar laboratorium narkoba di Mijen Semarang

Polisi bongkar laboratorium narkoba di Mijen Semarang

Senin, 13 Juli 2026 21:38 WIB

Image Print

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di kawasan Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Polres Jakbar)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial PD.

"Dari penangkapan itu, akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial DJ," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di kawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari lokasi itu, petugas mengamankan tersangka PD dan menemukan tiga karton berwarna cokelat berisi 120 ribu butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol," kata Avrilendy.

Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujar Avrilendy.

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol dan mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol.

"Kemudian 188 ribu butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram," ujar dia.

Lebih lanjut, Avrilendy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga April 2026.

Laboratorium itu, kata dia, diperkirakan telah berproduksi selama 3-4 bulan sebanyak 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Redemptus Allyona
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.