Polisi Parigi Moutong perkuat pengawasan cegah praktik illegal fishing
Polisi Parigi Moutong perkuat pengawasan cegah praktik illegal fishing
Kamis, 30 Juli 2026 08:17 WIB
Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Parigi Moutong memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah pesisir untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. ANTARA/HO-Humas Polres Parigi Moutong
Palu (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus memperkuat pengawasan wilayah perairan dengan meningkatkan pembinaan kepada masyarakat pesisir untuk menjaga keselamatan nelayan serta mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
“Keselamatan nelayan adalah prioritas kami. Oleh karena itu kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi cuaca, menggunakan alat keselamatan saat melaut, serta tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Kasat Polairud Polres Parigi Moutong IPTU Noldi Wiliam Sualang di Parigi Moutong, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan pembinaan masyarakat perairan tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dalam menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melestarikan sumber daya laut.
Menurut dia, personel Satpolairud secara rutin melakukan edukasi dan imbauan kepada nelayan di sejumlah wilayah pesisir, salah satunya di Kelurahan Bantaya dan Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya memantau kondisi cuaca sebelum melaut, terutama di tengah potensi perubahan cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Selain itu, nelayan juga diingatkan untuk selalu menggunakan alat keselamatan seperti life jacket saat beraktivitas di laut guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Satpolairud turut mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, maupun bius dalam menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.
Nelayan diarahkan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Pihak Satpolairud juga mengajak masyarakat pesisir menjaga kebersihan laut dengan tidak membuang sampah, khususnya sampah plastik, serta menjaga kelestarian hutan mangrove sebagai benteng alami pencegah abrasi pantai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk menjadi mitra Polri dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas illegal fishing maupun gangguan kamtibmas lainnya," ujarnya.
Menurut dia, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya perairan Parigi Moutong yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Ia mengatakan laporan terkait dugaan illegal fishing maupun tindak pidana lainnya dapat disampaikan melalui personel Satpolairud atau layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, Satpolairud berharap kesadaran masyarakat pesisir dalam menjaga keselamatan saat melaut serta melindungi ekosistem laut semakin meningkat.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026