kingsheadwye.com

Revisi UU P2SK: Ujian Baru bagi Pengawasan IKNB |Republika Online

Oleh: Dece Kurniadi, Wakil Ketua Komite IKNB, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026, kini berlaku sebagai UU Nomor 4 Tahun 2026 setelah diundangkan pada 17 Juni. Bagi industri keuangan non-bank (IKNB) yaitu asuransi, dana pensiun, pembiayaan, hingga aset kripto, revisi ini datang di tengah krisis kepercayaan yang belum sepenuhnya pulih. Bayang-bayang gagal bayar polis, pinjaman daring ilegal, dan produk investasi abal-abal yang menjerat nasabah rumah tangga, masih sangat terasa.

Revisi UU P2SK ini memuat 17 pokok materi perubahan, mulai dari kelembagaan OJK, BI, dan LPS, evaluasi kinerja otoritas keuangan oleh DPR, hingga aset kripto dan bursa mineral. Pertanyaannya sederhana: apakah revisi ini benar-benar jadi titik balik perlindungan nasabah IKNB, atau sekadar menambah tumpukan regulasi tanpa memperkuat penegakan?

IKNB, Sasaran Utama Reformasi

UU 4/2023 sudah menempatkan IKNB sebagai pilar reformasi sektor keuangan, menyatukan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, hingga inovasi keuangan digital dalam satu payung hukum. Tapi rentetan kasus gagal bayar dan ledakan pinjol ilegal membuktikan aturan di level undang-undang saja tidak cukup; kelemahan ada di kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Revisi P2SK membawa penguatan OJK, LPS, satgas pinjol/judi online, hingga restrukturisasi piutang UMKM sebagai agenda inti bagi IKNB.

OJK Naik Kelas Jadi “Arsitek Ekosistem”

OJK sejak UU 4/2023 sudah punya mandat luas mengawasi seluruh IKNB, dari perasuransian hingga inovasi keuangan digital. Revisi 2026 mempertajam instrumen penegakannya: kewajiban mengungkap ultimate beneficial owner bagi konglomerasi keuangan yang memadukan bank, asuransi, multifinance, dan manajer investasi dalam satu grup; penguatan penindakan mis-selling dan fraud; serta penegasan kewenangan atas aset kripto dan produk digital yang kerap dikemas sebagai investasi alternatif.

Catatan pentingnya, kerangka besar pengawasan konglomerasi keuangan sendiri bukan hal baru, yang baru adalah kekuatan penegakannya. Bagi IKNB, ini artinya OJK bergerak dari sekadar regulator sektoral menjadi arsitek ekosistem yang memetakan risiko lintas produk.

LPS dan Janji Penjaminan Polis

Untuk pertama kalinya, UU 4/2023 memberi LPS mandat eksplisit menjalankan Program Penjaminan Polis, di luar fungsi tradisionalnya sebagai penjamin simpanan. Revisi 2026 mempertegas status LPS sebagai lembaga negara independen dan menyempurnakan tata kelola Dewan Komisioner serta pengelolaan anggarannya. Ini kabar baik bagi nasabah asuransi, penjaminan polis tak lagi bergantung pada goodwill pemerintah atau kebijakan ad hoc.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.